KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) telah membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
“Penangkapan dan pengungkapan perkara narkotika yang terjadi di wilayah Kotim dan sekitarnya, termasuk pinggiran Seruyan, kami menangkap delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid di Sampit, Rabu (8/9) malam.
Ruslan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif dan informasi langsung dari Kepala BNNK Kotim terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Kronologi penangkapan setelah waktu maghrib itu (7/10), Tim BNNP Kalteng yang sudah berada di Kotim sejak beberapa hari sebelumnya, mengidentifikasi adanya indikasi masuknya narkotika jenis sabu ke Kotim dari Kalimantan Barat (Kalbar) untuk diedarkan.
“Kami menangkap tersangka JF dan istrinya yang berada di Indomaret wilayah Sebabi. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tidak ada pada dirinya, melainkan dibawa mobil satunya yang berwarna merah,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak cepat memburu mobil merah yang terindikasi masuk ke wilayah salah satu perusahaan. Berkat kerja sama dengan aparat kepolisian yang bertugas di perusahaan dan pihak keamanan (sekuriti) setempat, tiga tersangka lainnya dapat ditangkap.
Ketiganya sempat membuang barang bukti saat memasuki area perusahaan, kemudian tim melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud dan menemukan 4 ons narkotika jenis sabu ditambah 60 butir ineks.
Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (8/10), Tim mendapat informasi adanya barang lain seberat 1 kilogram sabu yang sudah masuk dari Kalbar beberapa hari sebelumnya dan diduga dibawa tersangka SP yang beralamat di Jalan Wengga Metropolitan dan Jalan Pemuda, Sampit.
“Kami melakukan kembali penangkapan terhadap beberapa orang di satu keluarga dan akhirnya menemukan tersangka SP di Samuda. Saat penangkapan itu, kami sempat melepaskan tembakan peringatan ke atas agar tersangka tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Setelah ditangkap dan dibawa ke rumahnya di Samuda Besar, tersangka SP mengaku telah menerima 1 kilogram sabu pada Kamis (2/10), namun sabu tersebut sebagian besar telah diedarkan atau dijual dan hanya tersisa kurang lebih 5 gram.
Penyaluran sabu ini terbukti sangat masif dan cepat, hanya dalam waktu kurang dari satu minggu. Wilayah edarnya meliputi Kota Sampit hingga menyerempet ke daerah lain seperti Kota Besi, Pembuang Hulu, Takaras dan Katingan. Ia pun menyoroti cepatnya perputaran narkotika ini.
“Ini menjadi perhatian dan PR kita semuanya untuk bagaimana mengungkap peredaran narkotika ini untuk menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.
Operasi ini mengamankan delapan tersangka, termasuk diantaranya dua pasangan suami istri dan dua residivis, karena para tersangka ini juga sudah menjadi incaran BNNP Kalteng selama beberapa bulan terakhir.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sekitar 4,5 ons sabu, 60 butir ineks, 8 unit handphone, 2 unit mobil, 1 pak plastik klip, alat hisap sabu, buku catatan transaksi, buku utang/pinjaman sabu, hingga buku tabungan hasil penjualan.
Tak hanya sebagai pengedar, para tersangka juga merupakan pengguna narkotika, diketahui dari barang bukti yang disita. Adapun, Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
“Semua barang bukti narkotika akan segera diuji laboratorium dan dimusnahkan setelah mendapat penetapan dari pengadilan,” jelasnya.
Sumber: ANTARA