BNN Kalteng Musnahkan 385 Gram Sabu Jaringan Lintas Provinsi

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Sebanyak 385 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, Selasa (21/3/2023) siang. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap enam tersangka dari dua jaringan antar provinsi.

Pemusnahan dilakukan langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, bersama Kejati Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Pengadilan Negeri dan sejumlah stakeholder lainnya, dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih kemudian dikuburkan.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat. Salah satu tersangka bahkan diamankan dari salah satu UPT Lembaga Pemasyarakatan di Kalteng.

“Lima tersangka yang kita tangkap dan hadirkan adalah FA, E, RS, MA dan A, seorang wanita yang diketahui sebagai pengedar. Sabu yang Dimusnahkan seluruhnya 385 gram setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan laboratorium,” katanya.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan adalah komitmen BNNP untuk memberantas narkoba yang berada di Kalteng. Pemusnahan dilakukan agar sabu tersebut nantinya tidak disalahgunakan.

“Seluruh stakeholder kita undangan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Kalteng,” terangnya.

“Ini rangkaian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen seluruh stakeholder dalam memerangi penyalagunaan narkoba di Kalteng,” ucapnya.

Diinformasikan, pengungkapan dua jaringan antar provinsi tersebut dimulai pada 1 Maret 2023 lalu di Jalan Ahmad Yani, Desa Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.

Di sana, petugas menangkap FA dan R di sebuah warung dengan barang bukti sabu seberat 193,1 gram yang disimpan di bawah jok sepeda motor.

Pengembangan kemudian dilakukan yang mengarah kepada N, seorang pria yang diketahui narapidana di salah satu UPT Lapas di Kalteng. N ditangkap petugas BNNP bersama pihak Kemenkumham Kalteng.

Penangkapan selanjutnya terjadi pada 7 Maret 2023 di jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulpis. Dari lokasi ini petugas menangkap RS dengan barang bukti 40 paket sabu seberat 196 gram.

Ketika diperiksa, RS mengaku diperintah oleh MA warga Martapura, Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, BNNP kemudian meringkus MA di Kalsel dan wanita berinisial A sebagai pemesan barang di Desa Pujon, Kapuas. (TING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *