Beraksi di 12 Lokasi, Komplotan Curanmor dan Penadah Ditangkap

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya pada ramadan lalu, komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) terdiri dari dua eksekutor dan tiga penadah, yang beraksi di 12 lokasi, akhirnya dibekuk Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Lima tersangka yang ditangkap petugas ialah Dodi Felix Pramana Sitepu (35) dan Nico Trianwisaputra (26) selaku eksekutor pencurian. Sedangkan tiga penadah, Yogi Bungaran Sidabutar yang telah membeli motor curian sebanyak tiga kali, Jones Malau dan Maslaina yang menerima gadai motor curian kemudian menggadaikan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dalam rilis yang berlangsung di Lobi Mapolresta, Senin (23/5/2022), sejumlah sepeda motor yang berhasil diamankan ditunjukkan dan diserahkan kepada pemiliknya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan penangkapan bermula hasil penyelidikan petugas saat terjadi curanmor di Halaman KPD Swalayan Jalan Temanggung Tilung, Jumat (13/5/2022). Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tak membutuhkan waktu lama, tersangka Dodi Felix dan Nico berhasil ditangkap di Jalan Garuda Ujung dan Jalan Bukit Keminting II. Dari hasil pengembangan aksi pencurian juga melibatkan Yehuda Tarigan yang kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam aksinya, tersangka Dodi Felix turut andil dalam aksi curanmor di 12 lokasi di Kota Palangka Raya. Dua aksi curanmor dilakukan Bersama Nico, dan Sembilan lokasi beraksi dengan tersangka Yehuda Tarigan.

“Saat beraksi, satu tersangka berlaku sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak. Kemudian satu tersangka mengawasi keadaan dari sepeda motor,” terangnya.

Setelah sukses mengambil sepeda motor, para tersangka lalu segera membawa ke area perkebunan untuk segera dijual. Satu sepeda motor dijual berkisar Rp 7-8 juta kepada karyawan buruh sawit.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Yehuda Tarigan, karena selain eksekutor pencurian, ia juga yang melakukan penjualan setiap sepeda motor hasil curian. Lima tersangka yang berhasil diamankan kita kenakan Pasal 362 KUHpidana, Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana,” tegasnya. (TING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *