KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Sebanyak 41 kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan. Puluhan kades yang terpilih tersebut merupakan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang I tahun 2022.
“Kami ingatkan kepada kades yang dilantik ini agar bekerja sesuai aturan dan tidak hanya berdasarkan pemahaman pribadi, demi kepentingan pribadi dan kelompok,” ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Binartha, Jumat (7/10).
Dia mengatakan, para kades tadi juga harus intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat dan dinas terkait, apabila masih ada yang belum dimengerti terkait tugas dan aturan.
“Kades tidak malu bertanya ke pendamping desa, kecamatan dan dinas terkait. Jangan karena ketidaktahuan, malah membuat bermasalah dengan hukum,” tutur Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dia juga mengingatkan kades, agar mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan baik dan benar, yaitu untuk kepentingan warga serta kemajuan desa. Selain itu, wajib melibatkan warga dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa.
“Transparansi dalam pembangunan desa harus dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh kades. Setiap program yang ada di desa juga harus selaras dengan program di kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berharap seluruh kades harus menjunjung tinggi integritas dengan menjauhi perilaku yang tidak baik, seperti menjadi bandar, pengedar dan pemakai narkoba, selingkuh, perjudian dan perilaku tak terpuji lainnya.
“Selain mengelola dana desa, seorang kades juga harus menjadi contoh dan teladan bagi warga yang ada di desa. Layani warga dengan sikap tulus dan ikhlas,” pungkasnya. (okt)
