HUKUM

Begini Cara Satlantas Polres Kotim Sosialisasi Larangan Odol

KABARKALIMANTAN1, SAMPIT —Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan imbauan dan sosialisasi larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, yang biasa dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Seperti yang dilakukan di jalan-jalan dan rest area truk angkutan, Jalan  Kapten Mulyono Sampit belum lama ini.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada sopir angkutan truk itu tentang larangan melakukan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Dalam kegiatan ini juga dibagikan stiker dan brosur kepada para supir angkutan bahwa ada over dimension merupakan bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta.

Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda Rp 500 ribu.

Makanya pihaknya terus menggencarkan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya , baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk.

“Kami berharap ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan. Mari kita utamakan keselamatan, jangan bahayakan diri sendiri dan pengendara lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan dimensi,” ungkap kasat. (IST)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!