HUKUM

Bebas 10 Hari, Residivis Kambuhan Ini Kembali Berulah 

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Baru bebas 10 hari dari penjara, pria 33 tahun yang berinisial M alias I, kembali berulah dengan menggasak tiga motor di Palangka Raya. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya di Kabupaten Kapuas, Senin (29/8/2022).

Dua timah panas terpaksa harus menembus betis pelaku karena mencoba melawan ketika diminta untuk menunjukan lokasi barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan (24/8/2022) lalu terkait curanmor di rumah warga. Penyelidikan dilakukan hingga mengarah kepada pelaku yang kabur ke Kabupaten Kapuas.

“Pelaku beraksi bersama rekannya yang kini juga telah ditahan di Polres Kapuas karena kasus penganiayaan. Pelaku ini baru saja keluar dari penjara pada Juli 2022 kemarin dan kembali beraksi 10 hari setelah bebas,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Dalam menjalankan aksinya pelaku membobol rumah kosong dan menguras harta benda yang dapat dibawa. Tiga unit motor dan satu unit handphone berhasil digasak pelaku dari tiga lokasi, yakni dua di Jalan G Obos dan satu di Jalan B Koetin.

“Dari pengembangan yang dilakukan, penyidik berhasil menemukan dua unit sepeda motor Honda Sonic dan Genio hasil curian. Sedangkan satu unit motor Honda Beat masih kita lakukan pencarian,” ujarnya.

Kepada pelaku, Satreskrim Polresta Palangka Raya mengenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!