POLITIK

Bawaslu Kotawaringin Timur Inventarisir Alat Peraga Tak Sesuai Aturan

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menginventarisir alat peraga yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kami menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi, dengan meminta kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) menginventarisir alat peraga,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Kamis (10/10).

Hal ini ia sampaikan menanggapi permintaan dari berbagai pihak, termasuk Legislator Kotim agar dilakukan penertiban terhadap alat peraga yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelum itu, Natsir menjelaskan alat peraga yang dimaksud berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan sebagai yang terbagi menjadi dua kategori, yakni alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).

APS adalah alat peraga yang dipasang sebelum ada penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kotim oleh KPU setempat.

Penertiban APS berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) melalui peraturan daerah terkait pengiklanan di tempat umum dan penegakannya Bawaslu harus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Sedangkan untuk APK, kami definisikan sebagai alat peraga yang dipasang setelah penetapan atau di masa kampanye dan ketika terjadi pelanggaran tindak lanjutnya berada di bawah kewenangan kami,” terangnya.

Natsir melanjutkan, pemasangan APK telah diatur dalam Undang-undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, baik terkait konten atau isi, gambar dan nomor sudah ditentukan.

Ketika terjadi pelanggaran dalam pemasangan APK, Bawaslu bisa memberikan surat pelanggaran dan imbauan agar pihak terkait mencabut sendiri APK yang tidak sesuai aturan.

Namun, ketika imbauan itu tidak dihiraukan, maka pihaknya bisa masuk ke ranah interaktif berupa surat teguran dan penertiban APK melalui panwascam berkoordinasi dengan KPU.

“Belum lama ini kami juga telah mengikuti rapat dengan Bawaslu Kalteng, di mana ada masukan dari beberapa Bawaslu kabupaten yang menginginkan adanya keserentakan dalam penertiban alat peraga,” ujarnya.

Akan tetapi, menanggapi permintaan itu Bawaslu Kalteng mengarahkan agar Bawaslu kabupaten/kota melakukan inventarisir alat peraga guna memilah APK maupun APS yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan.

Sementara, menurutnya adanya keserentakan itu untuk menghindari protes dari peserta Pilkada maupun tim pemenangan paslon terkait penertiban alat peraga.

“Misalnya, ketika di Kotim dilakukan penertiban, sedangkan di daerah lain tidak, itu bisa menimbulkan kontraktif norma. Maka dari itu, kami mengharapkan adanya keseragaman di 14 kabupaten kota di Kalteng,” tuturnya.

Kendati demikian, Bawaslu Kotim tetap menindaklanjuti arahan dari Bawaslu Kalteng dan menginstruksikan panwascam menginventarisir alat peraga.

Tata cara maupun kriteria APK yang boleh dipasang telah disampaikan oleh KPU kepada peserta Pilkada maupun tim pemenangan, sehingga terjadi pelanggaran Bawaslu dapat mengambil tindakan.

Beberapa kriteria alat peraga yang tak sesuai ketentuan antara lain, dipasang di lembaga pemerintahan, pendidikan, fasilitas umum dan rumah sakit, dipaku pohon, serta dekat instalasi listrik.

Khususnya alat peraga yang dipasang di dekat instalasi listrik ini perlu menjadi perhatian semua pihak terkait karena bisa membahayakan.

“Kita tidak mau terjadi lagi seperti sebelumnya, saat pemilihan legislatif ada salah satu billboard APK dari salah satu calon yang menyebabkan teknisinya kecelakaan,” demikian Natsir.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!