KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Diduga tidak kuat menahan hawa nafsunya, seorang duda di Palangka Raya nekat menyetubuhi kekasihnya sendiri yang masih berada di bawah umur. AM (24) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya setelah dilaporkan orangtua kekasihnya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan pelaku dilaporkan orang tua kekasihnya setelah melihat isi pesan whatsapp anaknya. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban lalu melapor ke Polresta Palangka Raya.
“Jadi korban ini adalah gadis berusia 16 tahun. Mereka baru pacaran selama satu minggu,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Disebutkan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali selama pacaran satu minggu tersebut. Aksinya pertama kali dilakukan (27/8/2022) di rumah korban, kemudian (30/8/2022) di sebuah pondok.
“Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan bertanggungjawab. Kita sangkakan Pasal 81 ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (TING)
