FINANSIAL

Bapenda Paser Pasang Alat Perekam Transaksi di Objek Wajib Pajak

KABAR KALIMANTAN 1, Paser – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memasang tapping box atau alat perekam transaksi di sejumlah objek wajib pajak untuk mempermudah perhitungan pajak setiap bulan.

“Ada 17 objek wajib pajak yang dipasang tapping box di antaranya hotel, restoran, dan rumah makan, ” Kata Kepala Bapenda Paser Abdul Basyid di Tanah Grogot, Kamis (23/6).

Dia menjelaskan dengan alat itu bisa dipantau langsung transaksi di setiap wajib pajak sehingga Bapenda dapat menghitung penerimaan pajak setiap bulan.

“Alat perekam transaksi dapat mencatat pendapatan wajib pajak secara langsung,” katanya.

Dia mengatakan dari 17 obyek wajib pajak yang dipasang tapping box, 16 obyek wajib pajak berada di Tanah Grogot dan satu obyek wajib pajak di Kecamatan Kuaro.

“Kami pasang di wajib pajak prioritas yang ramai pengunjung,” ujarnya.

Adapun pengadaan alat perekam transaksi tersebut, katanya, merupakan kerja sama Bapenda Paser dan Bankaltimtara.

Dia mengatakan Pemkab Paser memberlakukan pajak sebesar 10 persen bagi hotel dan restoran serta rumah makan.

Basyid berharap, penerimaan daerah dari sektor pajak tersebut menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Semoga ada penambahan alat itu lagi untuk dipasang di wajib pajak yang lain sehingga bisa meningkatkan PAD,” tuturnya. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!