KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan penagihan pajak daerah secara langsung ke wajib pajak sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
“Kami datang langsung ke restoran dan kafe yang ada di Kuala Kurun, memberi pemahaman kepada pelaku usaha agar taat pajak,” kata Kepala Bapenda Gumas Edison di Kuala Kurun, Selasa (10/9).
Dia menambahkan, selain melakukan penagihan langsung, upaya mendatangi wajib pajak itu juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam membayar pajak. Sebab pajak yang mereka bayarkan nantinya akan digunakan untuk membangun daerah.
Edison mengatakan, upaya tersebut bertajuk ‘Bapenda Maja’ dan mulai digencarkan pada Agustus 2024. Maja merupakan bahasa Dayak Ngaju yang artinya datang bertamu ke rumah seseorang.
Kata maja digunakan oleh Bapenda Gumas, yang merupakan akronim dari Bapenda Manjelas Aturan Pajak Daerah.
“Kami juga selalu mengedepankan komunikasi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha restoran dan kafe, agar mereka selalu taat pajak,” katanya.
Aturan pajak daerah yang dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Poin yang termuat dalam perda tersebut salah satunya adalah terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Dalam Perda Gumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki omzet di atas Rp3 juta wajib membayar pajak restoran dan lainnya sebesar 10 persen.
Namun yang harus diingat, kata Edison, pajak 10 persen tadi dari setiap transaksi dibebankan kepada pembeli atau konsumen akhir, untuk selanjutnya menjadi setoran pajak.
Lebih lanjut, target PAD dari pajak restoran dan sejenisnya pada tahun 2024 ini adalah sebesar Rp650 juta. Hingga akhir Agustus 2024, realisasi pajak restoran dan lainnya baru mencapai Rp249 juta.
Pihaknya pun berharap para pelaku usaha mau dan bersedia menjadi mitra pajak daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Sederhana saja yang kami minta, yakni pelaku usaha melakukan dan mencantumkan pajak 10 persen, pada setiap transaksi penjualan makanan dan atau minuman ke konsumen,” kata Edison.
Sumber: ANTARA