KABAR KALIMANTAN 1, Kuala Kurun – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Evandi mendorong pemerintah kabupaten menggunakan aplikasi Peraturan Daerah elektronik atau e-Perda.
“Kami mendorong dan mengimbau kepada Pemkab Gumas dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah agar menggunakan aplikasi e-Perda,” ucapnya di Kuala Kurun, Rabu (6/4).
Pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini menyebut, aplikasi e-Perda adalah aplikasi baru yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 9 Maret 2022 lalu.
Aplikasi e-Perda adalah salah satu aplikasi yang membuat pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih suatu produk hukum.
Selain itu, aplikasi e-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan proses yang berbelit-belit, jika dalam proses fasilitasi perda atau peraturan kepala daerah perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lain.
“Aplikasi e-Perda juga sudah memiliki berbagai fitur,” beber wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Adapun beberapa fitur yang dimaksud yakni e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, serta e-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) dan Indeks Kepatuhan Daerah.
Menurut alumni Universitas Palangka Raya ini, aplikasi e-Perda akan menjadi sinkronisasi antara perda dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas.
Tentunya, sambung dia, aplikasi e-Perda dapat menjadi payung hukum yang bisa memberi referensi dan kepastian hukum, bagi elemen-elemen strategis terkait kebijakan nasional maupun pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Melihat berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi e-Perda seperti yang saya jabarkan tadi, maka saya mengimbau dan mendorong Bagian Hukum Setda Gumas agar memanfaatkan aplikasi tersebut,” demikian Evandi. (RED/ANT)
