KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan memberikan beberapa catatan penting.
“Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami setujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) Kabupaten Gunung Mas. Namun, kami memiliki beberapa catatan terkait raperda ini.” tutur juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari, Kamis (13/07/2023),
Pertama, terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, atau penghapusan pada beberapa pasal agar dapat berkoordinasi secara efektif. Bapemperda berharap bahwa harmonisasi antara bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Gunung Mas dan biro hukum sekretariat Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilakukan dengan segera.
Kedua, terdapat pasal yang masih menimbulkan pertanyaan, sehingga diperlukan sinkronisasi dan kesesuaian materi dan klausul. Pasal-pasal seperti Pasal 32, Pasal 47 hingga Pasal 53 perlu mengalami harmonisasi ulang.
Selanjutnya, pada BAB XIV Pasal 245, tidak disebutkan salah satu perda yang dicabut jika perda ini disahkan. Iceu menambahkan, “Perda yang dimaksud adalah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.”
Catatan terakhir adalah terkait Pasal 150 hingga Pasal 158 yang mengenai Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, di mana tidak terdapat pasal atau ayat yang mengatur besaran persentase pungutan retribusinya.
