KABARKALIMANTAN1, Penajam Paser Utara – Badan Bank Tanah menargetkan sertifikat hak pakai (SHP) lahan reforma agraria tuntas diserahkan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terdampak penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2026.
“Seluruh SHP ditargetkan tuntas diserahkan pada 2026, seiring dengan inventarisasi final terhadap warga yang tidak direlokasi,” ujar Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Syafran Zamzami di Penajam ketika ditanya menyangkut reforma agraria di Penajam, Sabtu (6/12/2025).
Untuk keseluruhan program, dari total 1.873 subjek, sekitar 800 subjek telah terverifikasi sebagai penerima sah, lanjut dia, hingga Desember 2025, 40 SHP telah diserahkan pada tahap pertama, dari total 129 subjek yang ditargetkan.
Sisanya masih dalam proses verifikasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta kantor pertanahan daerah.
Kehati-hatian sangat penting dalam reforma agraria karena ada konsekuensi hukum, jika terjadi kesalahan penetapan subjek Badan Bank Tanah memastikan semua berjalan benar sebab menyangkut hak masyarakat.
Sampai hari ini tidak ada kasus salah sasaran, jelas dia, selain memberi kepastian hukum, SHP juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan ekonomi masyarakat.
Dengan kepastian hukum dan akses pemberdayaan ekonomi, masyarakat yang berada di kawasan strategis, termasuk di sekitar bandara dan IKN, diharapkan warga dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan berkontribusi pada pengembangan wilayah.
Penerima lahan reforma agraria tersebut
warga dari beberapa kelurahan seperti Gersik, Jenebora, Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan tol seksi 5B dan Bandara Internasional Nusantara penunjang transportasi IKN.
Program reforma agraria menjadi bukti, kata dia, bahwa reforma agraria bukan hanya legalisasi aset, tetapi juga pintu masuk bagi penguatan ekonomi rakyat.
SHP tidak berbeda dengan hak lain seperti HGB, timpal dia lagi, pemilik SHP bisa menggunakan untuk akses permodalan, termasuk bekerja sama dengan perbankan.
Badan Bank Tanah bertanggung jawab penuh, menjaga keamanan dan kepastian penguasaan lahan, termasuk memastikan warga dapat memanfaatkan lahan dalam jangka waktu dua tahun setelah menerima SHP, demikian Syafran Zamzami.
Sumber : ANTARA




