KABAR KALIMANTAN1, Penajam Paser Utara – Badan Bank Tanah bersama penerima manfaat telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebanyak 129 subjek reforma agraria.
“Proses tanda tangan dilakukan pada 26-28 Februari 2025, perjanjian 75 subjek reforma agraria sudah ditandatangani dan sisanya menyusul secara bertahap,” ujar Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam keterangan pers yang diterima di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (2/6).
Pada 20 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, merilis empat sertifikat hak pakai lahan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tersebut.
Lahan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, kata dia lagi, sebagai bentuk penyediaan lahan untuk pengembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengembangan pembangunan IKN yang berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, tersebut di antaranya pembangunan Bandara Nusantara dan jalan bebas hambatan (tol) seksi 5B.
Kemudian pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga pemanfaatan lahan kepada badan hukum swasta baik mikro maupun makro. Kemudian lahan reforma agraria sebagai ganti tanah masyarakat yang terkena proyek strategis nasional (PSN).
Program lahan reforma merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 merupakan mandat pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah, menurut Parman Nataatmadja, wajib menyediakan minimal 30 persen tanah di atas HPL diperuntukkan lahan reforma agraria melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Keuntungan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan hanya berupa kepastian hukum, karena menurut Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami, juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan tanah selama 10 tahun.
Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek reforma agraria dapat ditingkatkan status tanah jadi sertifikat hak milik (SHM), sehingga mendapatkan peningkatan nilai dan ekonomi dari hasil tanah garap.
“Kami menyampaikan apresiasi telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria,” kata Sugeng Waluyo, salah satu subjek penerima reforma agraria. Ia mengaku akan segera menggarap tanahnya untuk tanaman sawit.
Sumber: ANTARA