KABARKALIMANTAN1, Katingan – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Katingan memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2025 di Kasongan, Rabu.
Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Katingan, Amirun, yang juga merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun 2024.
“Banggar menilai pelaksanaan APBD 2024 telah berjalan sesuai ketentuan, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Amirun.
Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,585 triliun, dengan rincian PAD Rp68,168 miliar, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,456 triliun, transfer antar daerah Rp52,166 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp8,061 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,587 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp984,181 miliar, belanja modal Rp374,195 miliar, belanja tak terduga Rp1,605 miliar, dan belanja transfer Rp227,161 miliar, sehingga terjadi defisit sebesar Rp1,945 miliar.
Adapun penerimaan pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp56,623 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp54,678 miliar.
Dalam laporannya, Banggar DPRD Katingan memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Pertama, memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kembali diraih untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Kedua, DPRD meminta agar pemerintah menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI, baik dari laporan tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya, serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada DPRD.
Ketiga, DPRD menekankan agar penetapan target pendapatan daerah berbasis pada kajian data dan potensi yang terukur, sehingga target pendapatan lebih realistis dan dapat terealisasi secara optimal.
Selain itu, Banggar juga mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi terkait pemberian hibah bagi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, agar pelaksanaannya lebih tertib dan sesuai aturan hukum.
Amirun menegaskan bahwa laporan Banggar tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh fraksi DPRD dalam menyusun pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Laporan ini menjadi pijakan untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas pemerintahan di masa mendatang,” tutupnya.