Nasional

Anggota DPR: Korban Kekerasan Seksual Bukan Hanya Perempuan dan Anak

 

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Anggota DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan korban kekerasan seksual bukan hanya perempuan dan anak, seperti tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“Seolah-olah tindak pidana kekerasan seksual hanya terjadi pada perempuan dan anak,” kata Sturman saat menanggapi draf RUU PKS dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung Senayan, Jakarta, Senin.

Sturman menjelaskan potensi kekerasan seksual bisa terjadi kepada laki-laki oleh laki-laki, kepada laki-laki oleh perempuan, kepada perempuan oleh laki-laki, kepada perempuan oleh perempuan, bahkan kepada anak oleh orang tua baik laki-laki maupun perempuan.

“Jangan sampai kita salah menafsirkan,” ujarnya

Sturman meminta agar dalam ketentuan umum terkait pelecehan seksual dalam draf RUU PKS untuk dapat detil dan diperjelas. Dia mempertanyakan bentuk pelecehan seksual seperti apa sehingga tidak multitafsir.

Hal senada disampaikan anggota DPR Sodiq Mudjahid dimana korban kekerasan seksual pada anak bukan hanya terjadi pada anak perempuan saja.

“Faktanya menurut para ahli, korbannya banyak kepada anak laki-laki,” jelas Sodiq.

Sodiq berharap dibuka kesamaan ruang untuk korban baik anak perempuan dan laki-laki.

Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR memaparkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam rapat pleno di Gedung Senayan Jakarta.

“Ini merupakan draf awal RUU PKS oleh Badan Legislasi DPR,” kata perwakilan tim penyusun, Sabari Barus.

Draf RUU PKS terdiri atas 11 bagian atau bab dengan 40 pasal. Bab satu merupakan ketentuan umum, dimana dalam RUU tersebut kekerasan seksual diartikan setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu, untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis.

Sementara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

 

Sumber Antara

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!