Anggota Dewan Ingatkan Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu

KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Barito Utara (Barut) H Surianor ingatkan kepada pihak perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja pada satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tiba.

Wakil Ketua Komisi III itu juga menyampaikan dimana berdasarkan pantauan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“Seperti yang kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, maka agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di H-7.” Harapnya.

Lanjutnya, untuk itu guna menghindari hal yang tidak diinginkan agar seluruh pihak perusahaan dapat segera mungkin menyelesaikan pembayaran tersebut hingga kurun waktu yang sudah ditetapkan dan kiranya mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, jangan sampai perihal tersebut menjadi diabaikan sehingga menimbulkan polemik atau permasalaha anatara pihak perusahaan dengan para pekerjanya nanti.

Politisi dari Partai Demokrat itu juga menyampaikan agar pembayaran THR tersebut diberikan secara full atau tidak dengan dicicil, terlebih kita juga apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu guna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki Hari Raya nanti.

Ia juga mengingatkan Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *