KABAKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Sukacita dirasakan masyarakat Desa Pelantaran km 8, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (1/11/2022) kemarin. Setelah menunggu cukup lama akibat konflik yang terjadi, masyarakat kembali bisa merasakan panen buah sawit di lahan milik Alpin dan kawan-kawan.
Panen perdana yang dilakukan masyarakat merupakan tindak lanjut dari hasil sidang adat Kerapatan Mantir Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang memutuskan Alpin dan kawan-kawan sebagai pemilik kebun sawit di Desa Pelantaran Km 8.
Putusan sidang adat tersebut menjadi angin segar masyarakat Desa Pelantaran setelah sebelumnya selalu terusik karena gangguan sejumlah pihak yang dibawa oleh Hok Kim untuk berusaha menguasai lahan.
Upaya menjaga kebun dan lingkungan solid dilakukan warga dengan berjaga di pintu gerbang kebun guna menghalau massa Hok Kim untuk beraktivitas.
Sidang adat yang dipimpin Damang Cempaga Hulu, Duwin, merupakan hasil dari supervisi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur yang menyatakan sidang adat sebelumnya yang dipimpin oleh Wahendri cacat hukum.
Tidak sahnya sidang adat pertama yang memihak kepada Hok Kim disebabkan Wahendri bukanlah menjabat sebagai damang, melainkan koordinator mantir.
Panen sawit perdana oleh masyarakat disaksikan langsung perangkat Desa Pelantaran, tokoh adat, kepolisian dan masyarakat setempat.
Hubungan Masyarakat (Humas) Kebun, Miring DS, menuturkan panen perdana yang dilakukan masyarakat ini sebelumnya telah melalui proses yang cukup alot dan melalui sejumlah tahapan adat.
“Masyarakat sebelumnya tak pernah dilibatkan dalam pengelolaan kebun sawit ini. Sekarang, setelah putusan adat mayarakat sini senang dan sangat bersyukur. Pak Alpin dan tiga rekannya siap membantu kesejahteraan masyarakat dan membangun Desa Pelantaran,” ungkap Miring.
Senada, Sekretaris Desa Pelantaran, M Khairi, menyebutkan semua tahapan sengketa lahan perkebunan sudah diputuskan melalui sidang adat sebelumnya, sehingga eksekusi lahan dapat dilakukan dan dilanjutkan dengan panen.
“Pemilik lahan menyatakan akan bekerja sama dengan Pemdes dan masyarakat. Harapan kami itu dapat terpenuhi. Kami mewakili masyarakat berharap ini benar-benar berjalan dan terealisasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, konflik kebun sawit di Desa Pelantaran Km 8 diawali klaim sepihak dari Hok Kim yang menyebut sebagai pemilik lahan tersebut. Hal tersebut kemudian dibantah tegas oleh empat investor kebun sawit selaku pemilik sah.
Sengketa kemudian bergulir ke ranah pidana dimana Alpin Dkk melaporkan Hok Kim ke Ditreskrimum Polda Kalteng karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat lahan kebun sawit.
Selain di hukum positif, sengketa turut bergulir ke ranah hukum adat dimana sidang adat terakhir memutuskan kebun sawit merupakan milik Alpin Dkk.
Sengketa lahan yang telah bergulir dua tahun itu juga harus melibatkan keamanan dari pihak kepolisian. Mereka diterjunkan untuk mengamankan dan mencegah melebarnya konflik di masyarakat.
Puluhan personel Satbrimob kemudian dipercaya untuk menjaga kondisi kebun dalam status quo sebelum adanya keputusan dari sidang adat maupun pidana.
Danton IV Kompi I Batalyon A Pelopor Satbrimobda Polda Kalteng, Aipda Hertu Marka, menjelaskan keberadaan pasukan Brimob di lahan tersebut yakni untuk mencegah pecahnya konflik antar masyarakat.
“Tugas kepolisian mengamankan tempat ini sehingga tidak terjadi permasalahan di dalamnya yang melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak yang melanggar hukum, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur karena kami ada surat perintah dari pimpinan,” tutupnya. (TING)