KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Kesepakatan ini diambil saat rapat paripurna ke‑7 masa persidangan II/2025 yang digelar pada Senin (17/03)
Ketua DPRD Arton S. Dohong menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Katma F. Dirun, telah memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung raperda tersebut.
Gubernur Kalimantan Tengah, diwakili Katdirtur Dirun, menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu menjamin manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat, mempercepat pengembangan wilayah, serta mendongkrak sektor usaha kecil menengah dan industri penunjang tambang secara strategis.
Lebih lanjut, Arton menekankan bahwa ketentuan dalam raperda tersebut juga telah mengatur optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyediakan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui kesempatan partisipasi dalam kegiatan pertambangan.
Sementara itu, Plt Sekda Katma Dirun menjelaskan bahwa di dalam raperda sudah tercantum mekanisme pengawasan lingkungan, reklamasi, dan tata kelola izin secara berkelanjutan.
Tujuan utama pengelolaan tambang ini adalah agar lahan pascatambang dapat kembali dimanfaatkan serta menekan praktik penambang liar dengan mengakomodasi penambang rakyat secara legal.
Ia juga menegaskan, DPRD dan Pemprov akan membentuk tim kecil dan pansus, sekaligus mengundang pemangku kepentingan, termasuk pihak perusahaan, aparat pengawas, dan masyarakat untuk memberikan masukan teknis dalam pembahasan berikutnya.
Dengan dukungan legislatif dan eksekutif, proses legislasi ini diharapkan menghasilkan payung hukum yang kuat, transparan, dan pro‑rakyat.
DPRD dan Pemprov berkomitmen menjadikan perda ini sebagai instrumen kolaboratif yang mampu meningkatkan kesejahteraan, menjaga lingkungan, serta mengangkat martabat masyarakat Kalimantan Tengah secara berkesinambungan. (WM)