KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – alam beberapa waktu terakhir, peningkatan kasus DBD di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius di tengah upaya bersama pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan menekan kasus DBD.
Dalam konteks ini, masyarakat juga aktif meminta Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya untuk segera menjalankan fogging secara rutin dalam upaya memberantas nyamuk pembawa DBD.
Menyikapi situasi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menjelaskan bahwa pelaksanaan fogging harus melalui ketentuan tertentu.
Ia menegaskan bahwa fogging tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena khawatir menimbulkan dampak negatif di masa mendatang dan malah menjadi bencana.
Terlebih dalam bahan fogging mengandung pestisida atau racun yang berbahaya kalau dihirup atau tertelan manusia. Sehingga Dinkes Kota Palangka Raya pun memiliki standarisasi tertentu untuk melaksanakan proses fogging.
“Saat ini, database mengenai kasus gigitan nyamuk DBD ada di Dinkes. Masyarakat mungkin telah melaporkan jika ada yang terkena gigitan nyamuk DBD dengan jumlah tertentu. Namun, Dinkes juga memiliki data dari rumah sakit maupun klinik terkait kasus tersebut,” terang Sigit, kemarin.
Sigit K Yunianto yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah menambahkan, jika kasus DBD sudah melewati batas ketentuan yang ditetapkan Dinas Kesehatan atau masuk tahap Kejadian Luar Biasa (KLB), tentu fogging dilakukan secara upaya menekan penyebaran virus DBD.
Untuk sementara ini, ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kehati-hatian dan menerapkan 3 M yakni Mengubur, Menutup dan Mendaur ulang. Disamping selalu menjaga pola hidup sehat.
Meningkatkan kewaspadaan dan menjaga pola hidup sehat juga penting di saat seperti ini. Tidak hanya melalui Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya saja yang berupaya dalam memberantas nyamuk DBD.
Selain itu dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam membersihkan genangan air dan mendukung program pemberantasan nyamuk. (RIT/IST)
