Disdukcapil “Jemput Bola” Layani Perekaman KTP Warga Lapas Nunukan

KABARKALIMANTAN1, Tanjung Selor – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan jemput bola untuk melayani pembuatan KTP elektronik (e-KTP) terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Nunukan dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan kependudukan yang sama seluruh masyarakat Indonesia,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Nunukan Abdul Hapit, di Nunukan, Rabu (13/12).

Dia mengatakan sesuai dengan laporan dari Lapas Nunukan terdapat sekitar 200 orang lebih WBP yang belum memiliki identitas KTP. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh tim Disdukcapil, sebanyak 60 persen warga binaan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan Puang Dirham mengatakan perekaman e-KTP bagi warga binaan tersebut untuk memastikan hak pilih WBP tetap terjaga dan memberikan kontribusi positif dalam proses demokrasi.

WBP Lapas Nunukan yang melakukan perekaman e-KTP tercatat sebanyak 90 orang dan kegiatan perekaman tersebut dilaksanakan di Balai Pengayoman Lapas Nunukan.

“Terima kasih kepada petugas Disdukcapil Nunukan atas kesediaannya datang di Lapas Nunukan di tengah kesibukan mengurus data 200.000 lebih penduduk Nunukan,” ujarnya.

Menurut dia, kegiatan itu merupakan kesempatan emas warga binaan memiliki KTP untuk kemudahan proses administrasi warga binaan serta mendukung dan memenuhi hak warga binaan terutama hak pilih Pemilu 2024.

Dia mengatakan perekaman dan sinkronisasi data NIK penting dilakukan karena banyaknya warga binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan yang belum memiliki KTP elektronik dan juga perlu adanya penyesuaian data pada sistem guna mendapatkan hak pilih pada pesta demokrasi nanti.

“Keberhasilan kegiatan ini akan berdampak positif pada peningkatan akurasi data kependudukan dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan administrasi kependudukan yang efisien dan terpercaya,” ujarnya.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, terdapat sebanyak 2.200 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Utara yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024. WBP tersebut tersebar di 13 Lapas dan enam rumah tahanan (Rutan).

Untuk memfasilitasi WBP dalam menggunakan hak pilihnya, KPU Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan sebanyak 17 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di 13 Lapas dan enam Rutan itu. TPS khusus tersebut akan dijaga oleh petugas KPPS yang berasal dari pegawai Lapas atau Rutan.

KPU Provinsi Kalimantan Utara juga telah melakukan sosialisasi kepada WBP tentang Pemilu 2024 ke lapas dan rutan untuk memberikan informasi tentang tata cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya menggunakan hak pilih. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *