KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya -Dinas Sosial Kalteng telah memfasilitasi pelaksanaan temu karya Karang Taruna di Aula Dinsos Kalteng, Kamis (30/3/2023) dan terpilih Chandra Ardinata sebagai ketua. Padahal pada 22 Januari 2023 lalu, di Hotel Avicena Palangka Raya, telah terpilih Edy Rustian.
Menanggapi hal itu Edy Rustian menegaskan, hasil temu karya yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng periode 2023-2028, telah disahkan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) melalui SK PNKT nomor 022/SK/PNKT/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023.
“Ini artinya sebagai ketua Karang Taruna terpilih saya telah dilegitimasi oleh PNKT dan sampai hari ini tidak ada pengurus nasional yang mengeluarkan surat menganulir SK kepengurusan saya,”kata Edy.
Menurut Edy, saat pelaksanaan temu karya Karang Taruna di Hotel Avicena tersebut dihadiri pengurus nasional Karang Taruna, karetaker Karang Taruna Kalteng, pengurus Karang Taruna kabupaten/kota dan dibuka pejabat pemerintahan di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jadi telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta Peraturan Menteri Sosial nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna,”ujar Edy.
Sebelum menetapkan dirinya sebagai ketua terpilih, Edy bilang dalam temu karya tersebut telah dilaksanakan sidang-sidang pleno pemilihan dan menghasilkan beberapa ketetapan.
“Kami telah disahkan berdasarkan SK PNKT dan tidak pernah menerima ada dokumen penolakan hasil dan sudah konfirmasi ke pusat tidak ada dokumen penolakan,”ucapnya.
Apalagi ia sempat melakukan konfirmasi ke salah satu kabupaten yang disebut melakukan penolakan, ternyata tidak pernah menandatangani surat penolakan seperti yang diungkapkan.
Tentu saja dengan adanya temu karya yang dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu di Aula Dinsos Kalteng, yang mengatasnamakan Karang Taruna Kalteng Kalimantan diluar SK Pengurus Nasional Karang Taruna, merupakan tindakan yang ilegal.
“Apa yang salah? Hasil temu karya sudah saya laporkan. Kalaupun ada yang tidak pas menurut payung hukum organisasi, tentu saja pengurus nasional tidak mau mengesahkan hasil temu karya waktu itu,”pungkasnya.