KABARKALIMANTAN1, Tanjung Selor – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara memberikan apresiasi terhadap peran dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang melakukan pengawasan pelayanan publik di daerah ini.
“Mereka memberikan kami masukan dan evaluasi terhadap penyelenggara pelayanan publik di Kota Tarakan,” kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tanjung Selor, Jumat (10/3/2023).
Jumat (10/3) bertepatan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara memperingati ulang tahun ke-23 di kantornya di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Khairul mengatakan belum lama ini Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara menyerahkan kajian singkat sejumlah isu publik yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Menurut Wali Kota, kajian itu penting sebagai instrumen untuk memantau hal-hal aktual dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kata Tarakan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Utara Maria Ulfah memberi respons yang positif terhadap penyampaian Khaiul.
Maria mengatakan lembaga negara memiliki kewenangan yang terbatas,sehingga instansi pemda, vertikal, dan Ombudsman perlu bersinergi dan kolaborasi agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat terimplementasikan dengan baik.
Sebagai tambahan, rangkaian HUT Ombudsman di Kalimantan Utara diisi dengan senam sehat bersama, ramah tamah, dan ditutup dengan penandatanganan komitmen mencegah maladministrasi.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat di Tanjung Selor, Selasa (21/2) mengatakan Ombudsman mendorong seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Utara meningkatkan opini kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari kualitas tinggi menuju kualitas tertinggi tahun ini.
Meskipun tidak mudah, namun Jemsly optimistis Kalimantan Utara bisa diwujudkan jika seluruh kepala daerah komitmen untuk terus memperbaiki.
“Dari komitmen kepala daerah, kami optimistis Kalimantan Utara bisa masuk ke arah situ. Pertama ada komitmen. Daerah ini juga relatif masih baru, jadi mengajak orang baru itu bisa cepat, penduduk juga belum terlalu banyak,” ujar dia.
Tren pelayanan publik di Kalimantan Utara secara semakin mengalami perbaikan. Namun terdapat empat catatan yang perlu ditekan antara lain meminimalisir penundaan berlarut atau mengerjakan laporan atau layanan masyarakat secara tepat waktu.
Pemerintah daerah di Kalimantan Utara juga perlu melaksanakan pelayanan publik sesuai prosedur yang telah ditetapkan serta responsif melayani dan tidak mengharapkan atau memungut imbalan uang, barang, dan jasa.
“Yang paling jadi perhatian adalah tren penundaan berlarut. Artinya setiap laporan masyarakat harus dikerjakan secara cepat dan tepat waktu,” ujarnya.
Jemsly mengatakan penundaan berlarut termasuk dalam kategori maladministrasi. Dan maladministrasi yang lainnya mencakup tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan. (ant)