Bupati Katingan: Program PTSL Cegah Konflik Pertanahan

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Bupati Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sakariyas mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mampu mencegah konflik pertanahan, karena memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki.

 

“Kami sangat mendukung program PTSL yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, Senin (6/2/2023).

 

Dia mengatakan, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadi sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan.

 

Oleh sebab itu pihaknya sangat mendukung program tersebut yang juga mempermudah pemerintah daerah melakukan penataan kota. Harapannya, PSTL akan terus berlanjut sampai seluruh bidang tanah di Katingan ini bersertifikat.

 

“Sudah sepatutnya kita bersyukur dengan adanya program strategis nasional PTSL ini, karena sangat membantu masyarakat dalam hal legalitas kepemilikan tanah melalui sertifikasi tanah,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Katingan M Zubaidi Noor mengatakan, PTSL merupakan program prioritas nasional untuk menanggulangi permasalahan lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini.

 

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

 

“Sejak 2017 sampai dengan 2022 pelaksanaan program PSTL di Katingan telah menerbitkan sertifikat sebanyak 22 ribu lebih bidang atau lengkapnya 22,216 bidang,” ujarnya.

 

Dia menyampaikan Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mencanangkan program Gemapatas atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas sebanyak satu juta patok bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

 

Pelaksanaannya dilakukan oleh kantor wilayah provinsi, kabupaten/kota ATR/BPN bersama-sama pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat pemilik tanah. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan PTSL terintegrasi 2023.

 

Penetapan dan pemasangan tanda batas patok bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan tetangga berbatas. Batas bidang tanah yang dipasang tanda batas patok menjadi salah satu persyaratan PTSL.

 

“Dengan adanya pencanangan Gemapatas diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti, sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya,” kata M Zubaidi Noor. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *