KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Pos Palangka Raya resmi dilaporkan ke Kedamangan Pahandut oleh Risko Junisa, suami dari RA. AP (38) dilaporkan ke hukum adat akibat dugaan perselingkuhan paska penggerebekan yang berlangsung di rumah dinas Jalan Iskandar, Selasa (18/10/2022) malam.
Laporan dilakukan dengan pendampingan dari Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Provinsi Kalimantan Tengah.
Risko mengatakan jika laporan kali ini adalah tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan di rumah jabatan AP. Harapannya, hukum adat dapat memberikan sanksi kepada AP yang dinilai telah menghancurkan rumah tangganya bersama RA.
“Saya selaku warga adat Dayak tentunya menghormati hukum adat. Kita laporkan AP selaku pimpinan kantor pos,” katanya, Jumat (21/10/2022).
Ia menuturkan, istrinya juga nanti akan turut diproses dalam laporan. Akan tetapi laporan yang kali ini dilayangkan hanya untuk AP.
“Bukti-bukti sudah kuat, saya melihat langsung bagaimana AP menjemput RA menggunakan mobil di parkiran sebuah swalayan Jalan Diponegoro kemudian menuju rumah dinas di Jalan Iskandar,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Ramses, menjelaskan kedatangannya ke Kedamangan Pahandut merupakan tanggapan dari laporan yang dilakukan Risko ke DAD Kalteng.
“Kami mengawal kasus ini. Harapan saya, masalah ini jangan disepelekan karena menyangkut Marwah hukum adat kita,” terangnya.
Ia pun menyayangkan sikap dari pimpinan kantor Pos yang sejatinya merupakan pejabat publik yang harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Masalah sanksi nanti kewenangan damang yang memutuskan bersama perangkat. Kami hany berharap pimpinan kantor pos dapat bertanggungjawab dan menghormati hukum adat kita,” tegasnya. (TING)