Wanda Hamidah Tinggalkan Nasdem demi Golkar, Efek Kasus Rumah?

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Mantan politisi PAN dan Nasdem yang juga artis, Wanda Hamidah (45), resmi menjadi kader Partai Golkar. Murni karena pandangan politik, atau tempat cari sekoci atas kasus pengosongan rumahnya? Netizen ramai menyerang Wanda.

“Saya, ingin berada di partai yang memperjuangkan keadilan bagi rakyatnya, bukan menzalimi rakyatnya,” papar Wanda di Hall C, Jiexpo Kemayoran, usai diberikan KTA dan rompi Golkar, Kamis (20/10/2022).

Ia menyebut ingin menjadi anggota partai yang memiliki visi dan misi yang sama. Keputusan tersebut, sudah ia pikirkan dengan matang. “Saya memutuskan untuk menerima pinangan Partai Golkar. Menjadi anggota Partai Golkar di DPD Golkar Jakarta,” ungkapnya.

Pengukuhan Wanda Hamidah sebagai kader Partai Golkar dalam acara “Konsolidasi Nasional dan Bimtek Fraksi Partai Golkar se-Indonesia” di Jakarta. Wanda Hamidah naik ke panggung acara Golkar dan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) Golkar serta diberi rompi oleh Ahmed Zaki, Ketua Golkar DKI Jakarta.

Nama Wanda ramai di media pekan lalu setelah rumah yang ia huni Bersama keluarga di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022).

Di sana asa massa pro Wanda, tapi juga ada yang kontra dari Pemuda Pancasila. Maklum, Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, yang memiliki sertifikat HGB atas tanah tersebut, sedang Wanda tidak.

Wanda lantas mengunggah kejadian itu di akun Instagram sembari menyudutkan Anies Baswedan yang kala itu akan mengakhiri masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Anda gubernur zalim Anies Baswedan,” tulis Wanda Hamidah melalui akun miliknya di Instagram Story, Kamis (13/10). “Keluarga besar almarhum Husein bin Syech Abubakar (Yemo) mengutuk kezaliman Anda.”

Wanda lantas meminta tolong Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Tak lama kemudian, Kapolsek Menteng, Kompol Rosana Albertina atau Ocha, datang dan membubarkan kerumunan.

“Nggak ada Pemuda Pancasila di sini, nggak ada lagi preman di sini, semua pulang,” teriak Kompol Rosana.

Duduk Perkara

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani menjelaskan duduk perkaranya. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010 (Japto-Red), kendati lahan tersebut merupakan aset negara.

Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut. Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemkot Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.

Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni, telah habis sejak 2012. “Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Penghuni di sini (Wanda-Red) tidak melanjutkan SIP itu, sehingga pada 2010 (Japto selaku pemilik SHGB) membeli lahan ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara,” kata Ani, Kamis.

Japto telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan ia manfaatkan.

Ani mengungkapkan, sebelum mengosongkan rumah Wanda atas permintaan pemilik SHGB, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak 3 kali, terkait rencana pengosongan rumah.

Selain itu, Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik SHGB dengan Wanda dan penghuni tiga rumah lainnya yang berdiri di lahan tersebut. Dalam mediasi itu, para penghuni rumah itu diminta mengosongkan rumahnya secara mandiri atau pindah dari sana.

“Somasi sudah dilakukan. Berarti ada waktu dari yang pemilik untuk untuk pindah. Itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan,” ungkap Ani.

Somasi Ke-3

Karena para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan, Pemkot Jakpus kemudian mengosongkan rumah tersebut secara paksa. “Ini sudah sampai somasi ke-3, kami tambahkan lagi waktu sehari sampai hari ini. Tidak mau keluar juga,” ucap Ani.

Pengosongan rumah Wanda Hamidah pada Kamis siang itu tak berjalan mulus. Wanda sempat menghalang-halangi petugas hingga terjadi aksi saling dorong.

Netizen pun riuh, ada sebagian bernada netral, namun mayoritas menyerang sang artis.

“Surat Izin Penghunian sudah habis, ya harus bayar kalua mau perpanjang. Bukan malah nyolot, nyalahin gubernur pula. Asli bukan panutan. Jangan pilih dia,” ujar @nazamxxxxxx.

“Pakai bawa-bawa almarhum Husein bin Syech Abubakar untuk mengutuk Anies. Bisa jadi almarhum orang soleh, Wanda yang enggak beres. Keturunan habaib tapi pakai jilbab pas ada masalah aja. Tinggal di lahan bukan miliknya, itu haram. Bukan dizholimi,” imbuh @fitrxx75.

“Kalau lihat jalan cerita, Pemkot DKI sudah mengikuti aturan. Wanda aja yang bergaya preman. Saya bukan pro PP, malah sering berpikir negatif. Tp dlm kasus ini, Japto ga salah. Hanya ga perlu kerahin anak buah. Buat Kapolsek, kita taulah,” tulis @didixxxx_to.

“Udah kebaca, tar dpt rumah dari bos Golkar. Slebew,” sebut @acxx_hixxx89.

“Anies Baswedan jadi anggota kehormatan PP. Japto Ketua PP. Rezim anti-Anies yang dideklarasikan Nasdem. Kita semua tahu kemana arahnya. Selamat datang di Republik Konoha,” sentil @andrxxxxxn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *