KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Babak baru kasus penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) hingga tewas, semakin terang. Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya Bharada E lebih dulu jadi tersangka. Sumber redaksi menyebut, pekan ini jumlah tersangka bisa bertambah, minimal 2 lagi.
RR adalah sopir istri Ferdy Sambo, disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
“RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan terhitung mulai hari ini (Minggu-Red) ia ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Pasal yang menjerat Bharada E (Richard Eliezir Pudihang Lumiu) ternyata berbeda. Ia didakwa dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tokoh sentral kasus ini, Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah “diurus” Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. “Ya, sudah ditempatkan di Mako Brimob selama sebulan atau 30 hari ke depan Itu info dari Itsus,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/8).
Kalimat “ditempatkan” sempat dikritisi Rizal Ramli melalui Twitter. Menurutnya ada pesan tak enak menyebut Ferdy Sambo ditahan. Soalnya, jika mengacu pada ucapan Brigjen Pol. Andi Rian, “… RR (sopir istri Sambo) ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri..” artinya ditahan.
Akhirnya publik juga menilai, istilah Ferdy Sambo “ditempatkan” di Mako Brimob, juga dimaknai “ditahan”, meski belum tegas apakah ia sudah jadi tersangka atau belum. Yang pasti, penyebutan durasi waktu selama 30 hari, berkonotasi ditahan.
Penempatan Sambo di Mako Brimob terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.
“Dari hasil pemeriksaan tim gabungan, Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” lanjut Dedi.
Perkembangan terakhir, Brigadir E yang telah meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyebut pihaknya ingin terbebas dari tekanan selama pemeriksaan kasus ini. Artinya saat ini ia tidak bebas untuk membuka kasus agar terang benderang.
Terpisah, RR justru meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga ditetapkan jadi tersangka dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan berencana. Isu di luar menyebut ada hubungan khusus ia dengan Brigadir J, meski kepada media, Putri menegaskan, “Saya mencintai suami saya. Mohon daonya agar kami bisa melalui kejadian ini dengan baik.”
