KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia menekankan kepada masyarakat yang selama ini berusaha di galian C untuk mengikuti aturan dalam hal penggalian. Supaya tidak melanggar aturan dan ketentuan yang mana berujung kepada sanksi pidana.
“Masyarakat juga harus menyadari bahwa usaha yang ilegal itu tidak akan membuat tenang maka dari itu disarankan juga kepada masyarakat supaya mengurus izin dan pemerintah daerah akan memfasilitasinya apa saja yang diperlukan,” ujarnya, Jumat (1/4/2022).
Legislator Perindo ini menyebutkan, pemerintah daerah bisa memfasilitasi kepada pengusaha galian C untuk melegalkan usaha mereka.
“Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap aasyarakat yang selama ini memilik usaha galian C yang beraktivitas tidak memiliki legalitas,”seburnya.
Dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah, maka masyarakat juga akan lebih mudah mengurus izin yang saat ini kewenangan sudah ditarik ke Kementerian ESDM tersebut. (DES)
