KABAR KALIMANTAN 1, Sampit – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Anang Kapeliyus mengatakan, dengan adanya pendaftaran tanah milik masyarakat dapat meminimalisir tingkat sengketa lahan.
Bahkan ujarnya, kedepannya juga berimplikasi positif bagi daerah dalam menjaga kondusifitas daerah. Karena selama ini banyak sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang berujung pada terjadinya konflik sosial berkepanjangan.
“Dengan didaftarkan kepemilikan tanah juga, masyarakat akan mendaftarkan tanahnya dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut, sehingga menjadi pemasukan bagi kas daerah,” ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Anang menegaskan, masyarakat juga akan mudah mendapatkan pinjaman dana dari lembaga Perbankan ketika ada sertifikat lahan tersebut. Sehingga bisa berdampak untuk peningkatan usaha dan pada akhirnya terhadap kesejahteran masyarakat.
“Ketika ada sertifikat mereka bisa jadikan jaminan untuk pinjaman dana di bank, misal untuk mereka yang ingin buka usaha dan lainnya,” demikiannya. (DES)