HUKUM

30 Paket Sabu Disita Dari Pria di Sakan I

Sayuti ketika diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Sayuti alias Yuti (34), seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di sebuah barak Jalan Sakan I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa (21/6/2022).

Dari tangan pria asal Kabupaten Kapuas tersebut petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat kotor 9,22 gram siap edar yang disembunyikan.

Penangkapan didasari laporan masyarakat akan adanya aktivitas transaksi narkoba di barak yang dihuni pelaku.

Penyelidikan segera dilakukan oleh petugas Satresnarkoba dengan melakukan pengamatan dan pemantauan. Penangkapan segera dilakukan setelah petugas memastikan pelaku berada di rumah.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan ketika petugas melakukan penggerebekan ditemukan 30 paket sabu siap edar.

“Usai diamankan pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya, Rabu (22/6/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!