HUKUM

3 Hakim Persidangan Saleh Direkomendasikan Nonaktif

Perwakilan massa didampingi Humas PT Palangka Raya membacakan surat rekomendasi penonaktifan tiga hakim

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Palangka Raya resmi merekomendasikan penonaktifan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang melakukan persidangan terhadap Salihin alias Saleh.

Tiga hakim yang direkomendasikan nonaktif tersebut diantaranya Heru Setiyadi, Erhammudin dan Syamsuni.

Keluarnya surat penonaktifan tiga hakim pemutus bebas terdakwa Saleh merupakan buntut desakan Aliansi Masyarakat Kalteng yang mengkritisi putusan Pengadilan Negeri terhadap Saleh yang diduga sebagai bandar sabu.

Aksi damai lanjutan kembali dilakukan ratusan massa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Jalan RTA Milono, Kamis (2/6/2022).

Kepada massa, perwakilan PT Palangka Raya menunjukan surat penonaktifan tiga hakim yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Menindaklanjuti surat penonaktifan tersebut, korlap aksi, Bambang Irawan, mengatakan jika pihaknya menghargai dan menghormati perintah dari PT untuk menonaktifkan tiga hakim itu.

Sebagai masyarakat, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses secara hukum apabila itu memang terjadi dan terbukti proses harus tetap berlanjut.

“Apabila hakim ini bersalah, mereka ini tidak perlu lagi jadi hakim, artinya pecat mereka, ngapain negara membayar mereka, ngapain uang rakyat membayar dia, tapi dia menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Ia menegaskan, hal ini adalah peringatan bagi seluruh hakim agar menjunjung tinggi integritas dan hati nurani dan bersama-sama memerangi narkoba.

“Pengadilan Negeri wajib melaksanakan perintah dari Pengadilan Tinggi. Kita akan kawal terus dan meminta PN membuat surat jika telah menonaktifkan tiga hakim itu,” terangnya.

Sementara Humas Pengadilan Tinggi, Wahyu Prasetyo Wibowo, menerangkan ketua Pengadilan Tinggi sudah mengambil sikap secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari rekan-rekan pengunjuk rasa, terhadap putusan perkara bebas nomor 17 Pidsus Tahun 2022 PN Palangka Raya.

Yakni dengan mengeluarkan surat secara tertulis kepada ketua PN Palangka Raya untuk memerintahkan nonaktif sementara tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut.

Penonaktifan berarti ketiga hakim tersebut tidak bisa menangani kasus baru, sedangkan kasus yang sedang berjalan akan diselesaikan.
Untuk perkara yang tengah ditangani ketiga hakim tersebut akan menjadi kewenangan ketua PN untuk menentukan lebih lanjut.

“Jadi dilihat kondisi objektifnya juga, kalau tinggal putusan kan susah kalau digantikan dengan hakim baru yang pasti kan tidak tahu apa-apa dan tidak mungkin memeriksa ulang perkara itu kan,” jelasnya.

Wahyu menegaskan jika surat penonaktifan bukan karena adanya tekanan massa, pertimbangannya karena memang kondisi kemudian rekan-rekan hakim bisa memahami supaya pemeriksaan suatu perkara bisa adil.

Sebelumnya Ketua PT Palangka Raya sudah mengeluarkan surat Nomor 16 U 995 Tahun 2022, terkait memerintahkan ketua PN Palangka Raya untuk membentuk tim dalam memeriksa ketiga hakim tersebut, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak terhadap pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

Kemudian setelah tim PN melakukan pemeriksaan, segera hasilnya dikirim ke Ketua PT, kemudian ketua PT akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya hasil pemeriksaan itu diteruskan kepada Badan Pengawasan MA RI, sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim bila memang terbukti adanya suatu pelanggaran kode etik,” tutupnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!