KABARKALIMANTAN1, PALANGKARAYA – Sakit hati dipecat, KD (36) nekat mencuri ratusan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari bekas tempatnya bekerja. KD ditangkap bersama rekannya AS (39) pada Selasa (22/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan KD diringkus di Jalan Antang Induk, sedangkan AS diringkus saat melintas di Jalan G Obos.
“Pelaku KD merupakan mantan karyawan di tower salah satu provider. Motifnya diduga sakit hati karena dipecat,” katanya, Kamis (24/11/2022).
Disebutkan, pelaku pertama kali datang sendiri ke dalam tower dengan membawa tiga jeriken berukuran 35 liter. KD lantas mengambil solar yang ada di dalam genset menggunakan keran.
Dalam aksi pertamanya, pelaku berhasil membawa kabur 105 liter solar dan menjualnya ke warung yang ada di Jalan Tjilik Riwut.
“Mengetahui masih ada sisa solar di dalam genset, pelaku lalu mengajak AS, rekannya,” ungkapnya.
Ronny menerangkan, seluruh hasil penjualan kemudian dibagi rata keduanya. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan ditahan di Mapolresta Palangka Raya,” tegasnya.