POLITIK

13 kali Moeldoko Dkk ‘Kalah’, Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya, Kamis (28/4/2022).

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada  Majelis Hakim pada 2 perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil.” Kata Teuku Riefky.

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai  aturan”, tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap  Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah.” ungkapnya.

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan nomor perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (RED)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top