Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cuka
KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Berbagai macam modus penipuan kini dilakukan para pelaku kejahatan untuk meraup keuntungan. Sejumlah instansi bahkan kerap dicatut untuk memuluskan aksinya, tak terkecuali Bea Cukai.
Berdasarkan data contact center Bea Cukai, secara nasional per Agustus 2022 ada 759 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima.
Modus yang dilaporkan beragam. Paling banyak diantaranya penipuan berkedok sebagai toko online yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.
“Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop, ungkap Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf, Jumat (20/1/2023).
Umumnya, sebut Firman pelaku penipuan yang berkedok sebagai online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran, karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan Bea Cukai.
Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
Firman menegaskan, masyarakat perlu memahami tugas, pokok, dan fungsi Bea Cukai terlebih dahulu agar terhindar dari penipuan jenis ini. Menurutnya, ada beberapa fakta yang perlu diketahui masyarakat.
Pertama, masyarakat diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Untuk barang-barang yang diperjualbelikan di dalam negeri dan penjual mengatakan bahwa barang ditahan Bea Cukai, maka hal tersebut jelas merupakan penipuan. Bea Cukai tidak memeriksa pengiriman barang antarpulau di dalam negeri, kecuali dari wilayah free trade zone.
Kedua, bila mendapat informasi barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, masyarakat dapat segera memeriksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan.
Ketiga, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman.
Juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi, karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.
Keempat, indikasi penipuan dapat dikonfirmasi kebenarannya dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI.
Lewat media sosial, Bea Cukai akan melakukan rekapitulasi aduan penipuan yang dialami langsung oleh korban dengan cara melaporkan penipuan tersebut melalui Google form yang dibagikan melalui pesan langsung di media sosial.
“Intinya jika ada orang yang mengatasnamakan petgas Bea Cukai dan meminta mentransfer uang ke rekening pribadi itu jelas penipuan. Pelaku umumnya menghubungi calon korban menggunakan nomor pribadi, meminta transfer uang dengan nominal tertentu ke rekening pribadi. Jelas disertai ancaman,” sebut Firman.
Untuk masyarakat yang telah menjadi korban penipuan dan ingin melaporkan hal tersebut dapat menghubungi Kepolisian melalui call center 110 atau laman patrolisiber.id, serta dapat melaporkan ke bank terkait untuk dilakukan penelusuran dan pemblokiran lebih lanjut terhadap rekening pelaku.