HUKUM

Waspada Berita Hoax, Ini Pesan Kompol Januar Kencana

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Penggunaan smartphone dan media sosial di masyarakat, terus menimgkat, namun sayang belum diimbangi dengan literasi digital yang cukup. Berita bohong atau hoax terkadang diterima masyarakat sebagai berita benar tanpa pernah melakukan pengecekan akan informasi yang beredar.

Selain sering kali muncul di media sosial, berita hoax juga semakin massif meluas ke pesan chatting aplikasi yang dipakai pengguna smartphone. Tak ayal, berita hoax mampu menimbulkan gangguan kamtibmas yang berakibat pada keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Kompol Januar Kencana, mengatakan semakin mudahnya dalam mengakses internet dewasa ini membuat masyarakat sangat rawan terpapar berita hoax. Mereka yang terpapar biasanya tidak melakukan pengecekan terlebih dulu akan informasi yang diterima.

Untuk itu, pengecekan terhadap suatu informasi harus dilakukan secara lengkap dengan mencari ke beberapa sumber. Terlebih kepada informasi atau berita yang mampu memantik emosi atau bernada provokatif.

“Cek kelengkapan informasi yang di dapat, jangan terpengaruh dengan judul. Kemudian cari referensi lain terkait informasi yang diterima. Jangan sharing sebelum saring,” ucap Serdik Sespimmen Dikreg 62 tahun anggaran 2022 tersebut, belum lama ini.

Mantan Kanit Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng ini juga menyebutkan kalau konten berita hoax biasanya turut menggunakan foto atau video yang sudah dimanipulasi dan diedit serta beredar. Kejelian masyarakat diperlukan dalam menganalisa kemudian membandingkan lewat referensi lain yang bisa diakses di internet.

“Jangan mudah percaya dengan suatu hal tanpa melihat fakta. Tentunya hal ini bisa diminimalisir dengan membaca berita pada sumber yang terpercaya,” ungkapnya.

Januar menambahkan, penyebaran berita hoax sering kali membuat masyarakat harus berurusan dengan hukum dan berakhir di balik jeruji besi. Untuk itu ia berpesan agar masyarakat bisa berhati-hati dalam mengakses suatu informasi dan membagikannya ke media sosial.

Sebab, menyebarluaskan berita hoax melalui media sosial tentunya melanggar hukum yang diatur pada pasal 28 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Untuk itu hendaknya bijak dalam bermedia sosial,  jangan sharing sebelum saring. (IST/KK1)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!