Indonesia

Wali Kota Bandarlampung Bubarkan Kafe yang Langgar Jam Operasional

KABAR KALIMANTAN1,  Bandar lampung  – Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana melakukan tindakan pembubaran kerumunan terhadap kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

“Pelanggarannya banyak, tidak sesuai yang kita minta dalam Instruksi Wali Kota, Instruksi Gubernur dan Instruksi Mendagri,” kata Wali kota Eva Dwiana di Bandarlampung, Sabtu malam (04/09/2021).

Selain melakukan pembubaran kerumunan, Walikota Bandarlampung itu juga menegur dan memberikan peringatan keras pada pengelola usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi COVID-19.

“Tadi juga ada beberapa tempat usaha yang kita segel sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes),” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan kebanyakan kafe atau rumah makan tersebut selain melebihi batas jam operasional selama pandemi COVID-19, pengunjung yang datang pun kapasitasnya lebih dari 25 persen sebagaimana yang telah ditentukan.

Bahkan, lanjut dia, pengelola membiarkan pengunjung tetap berlama-lama di lokasinya, padahal dalam aturan batas waktu makan di tempat hanya 30 menit saja.

“kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong dan berbincang-bincang yang lama,” kata dia.

Ia pun meminta pelaku ataupun pengelola usaha dapat bekerjasama menerapkan aturan yang berlaku selama pandemi COVID-19 sehingga kota ini cepat masuk ke dalam zona aman dan aktivitas dapat normal kembali.

“Saya tadi juga menegur salah satu pelaku usaha kafe Kiyo yang memarahi Satgas Kelurahan ​​​​​​saat melakukan pemeriksaan dan imbauan jam operasional. Jadi kami pun berharap sekali dengan teman-teman ini dapat kerjasama yang baik, mari kita menjadi Satgas untuk diri sendiri,” kata dia.

 

SUMBER:ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!