HUKUM

Usai Dito Diperiksa Kejagung Kasus BTS, Uang Rp27 M Dikembalikan

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Sebuah fakta mengejutkan disampaikan Maqdir Ismail. Ia adalah pengacara Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa kasus dugaan korupsi menara BTS 4G. Menurut Maqdir, seseorang telah menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jumlah itu identik dengan jumlah uang yang dituduhkan diterima Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dengan tujuan menyetop kasus yang menyeret banyak tokoh hingga level menteri. Uang diterima Maqdir sehari setelah Dito diperiksa Kejaksaan Agung. “Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta,” kata Maqdir (5/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa uang ia terima di kantornya pada 4 Juli. Sehari sebelumnya atau pada 3 Juli, Dito memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Maqdir enggan memberikan identitas orang yang memberikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang Rp27 miliar itu bakal diberikan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Dito mengaku tidak tahu mengenai soal uang yang dikembalikan itu. “Saya tidak tahu-menahu terkait itu,” ucap Dito di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu (5/7).

Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa Irwan Hermawan menyebut Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.

Uang dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp243 miliar. Diduga atas permintaan makelar kasus (markus) agar korupsi tidak diusut.

Klarifikasi Dito

Terpisah, Dito Ariotedjo mengklarifikasi tuduhan dugaan penerimaan uang tersebut. Dia mengaku sudah menjelaskan kepada jaksa saat diperiksa pada 3 Juli. “Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar. Saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan alami. Untuk materi detailnya, lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito.

Dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G, Kejaksaan Agung menyebut negara mengalami kerugian Rp8 triliun. Pihak-pihak yang terlibat diduga Menkominfo Johnny G Plate, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI),Yohan Suryanto.

Kemudian ada juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur PT Basis Utama Prima M. Yusrizki Muliawan.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. Tudingan itu menyebut Dito menerima uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan, mantan komisaris PT Solitchmedia Synergy yang kini menjadi salah satu tersangka korupsi menara BTS. Dana itu diduga untuk menyetop pengusutan perkara proyek tersebut di Kejagung.

Dito diperiksa bukan sebagai Menpora, tapi individu. Sebab upaya mengendalikan penyidikan itu terjadi antara November-Desember 2022, saat dia belum menjabat Menpora. Ketika itu Dito masih menjadi Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi, mengatakan timnya memanggil Dito untuk mencari titik terang. Dana ratusan miliar yang dikumpulkan Irwan dari konsorsium dan subkontraktor proyek menara BTS agar penyidikan perkara ditutup.

“Informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan) bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut upaya menutup kasus ini berada di luar pokok perkara dugaan korupsi menara BTS. Beberapa nama besar masih mungkin dinaikkan stattusnya, termasuk suami petinggi DPR RI, yang rekening perusahaannya dibekukan pemerintah.

Kejagung masih mendalami informasi terkait hal ini. Jika ditemukan fakta, Kuntadi menyebut upaya itu sebagai tindak pidana menghalangi penyidikan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!