Umi Mastikah Kembali Tidak Hadir di Sidang Gugatan Cerai

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya– Sidang gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah terhadap suaminya Sriosako, yang merupakan Anggota DPRD Kalteng, kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama Palangka Raya, Kamis (3/8/2023).

Pengugat, Umi Mastikah kembali tidak hadir pada persidangan kali ini dan hanya diwakili kuasa hukum Wikarya F Dirun. Sedangkan sang suami Sriosako, sejak sidang perdana digelar selalu hadir dengan didampingi putrinya Helen.

Kuasa hukum Umi Mastikah, Wikarya F Dirun ketika dimintai keterangan tak banyak bicara. Namun ia mengatakan pada sidang kali ini mendatangkan empat saksi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari penggugat.

Tetapi ia enggan menjelaskan secara rinci mengenai sosok saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut, hanya bisa menjelaskan, sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dari tergugat.

Seperti diketahui Umi Mastikah mendaftarkan gugatan pada 30 Mei 2023 dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA/ Plk melalui e-court. Sedangkan sidang perdana dilaksanakan pada 15 Juni 2023 lalu.

Sejak kasus perceraian pasangan pejabat publik ini mencuat, hingga kini Umi Mastikah tidak mau membeberkan ke awak media penyebab dirinya melayangkan gugatan cerai kepada suaminya.

Padahal keduanya selama ini terkenal sebagai pasangan harmonis yang suka membagikan momen kebersamaan di media sosial. Bahkan foto-foto kenangan indah keduanya, kini telah telah dihapus Umi Mastikah dari media sosialnya. (tiva)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *