Tilang Manual Ditiadakan, Ditlantas Lakukan Ini

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Upaya penambahan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile dilakukan jajaran Ditlantas Polda Kalimantan Tengah menyusul instruksi peniadaan tilang manual. Saat ini proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas diutamakan melalui tilang elektronik.

Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi kapolri yang diteruskan ke Kakorlantas dengan melakukan penarikan tilang di Satlantas polres jajaran.

Dalam hal penetapan ETLE, jajaran telah diberikan arahan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah kota, maupun kabupaten untuk dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE.

“Sejauh ini baru dua kabupaten yang mengkonfirmasi mendukung penyelenggaraan ETLE di wilayahnya, yakni Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat,” katanya, Senin (24/10/2022).

Ia berharap seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah dapat segera menyelenggarakan ETLE dalam penindakan pelanggaran berlalu lintas.

Menyiasati belum terpenuhinya ETLE di seluruh daerah, Ditlantas pun telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE mobile.

ETLE mobile memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.

Namun, perbedaannya terletak di posisi penempatannya saja. Bila ETLE biasa hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Selain itu, ETLE biasa bersifat statis atau terbatas pada satu titik tertentu, sedangkan ETLE mobile bersifat dinamis atau bisa berpindah-pindah. Terakhir, cara kerja ETLE biasa dan ETLE mobile juga sedikit berbeda.

Pada ETLE biasa gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar. Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.

Sedangkan, pada ETLE mobile pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.

Dengan ETLE yang aktif 24 jam, lanjutnya, dapat mengcompulir pelanggaran secara sistematis dan teknis dengan mengirimkan surat konfirmasi apabila pengemudi melakukan pelanggaran di titik ETLE.

Andi turut mengucapkan terima kasih atas kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas saat melakukan kegiatan di jalan raya. Pihaknya menerima saran dan masukan agar kedepan jajaran Ditlantas dapat lebih baik.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada dinas terkait seperti jasa Raharja dan perhubungan yang sangat membantu penyelenggaraan di jalan raya dan perbatasan,” pungkasnya. (TING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *