KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Sebanyak tiga desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat provinsi sebagai desa percontohan anti korupsi.
“Tiga desa tersebut yakni Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan, Tumbang Tariak Kecamatan Kurun, serta Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono di Kuala Kurun, Senin (30/9).
Dia mengatakan, tiga desa tadi terpilih sebagai percontohan desa anti korupsi karena memiliki prestasi yang baik.
Tumbang Malahoi merupakan juara 1 Lomba Desa tingkat kabupaten tahun 2023, dan sebagai juara II Lomba Desa tingkat provinsi 2023. Kemudian Tumbang Tariak merupakan juara 1 Lomba Desa tingkat kabupaten 2024 dan juara 3 Lomba Desa tingkat provinsi 2024
Sedangkan Dandang merupakan desa yang dalam dua tahun berturut-turut mengikuti kontestasi Lomba Desa mewakili Kecamatan Kahayan Hulu Utara, di mana pada 2023 berhasil menjadi juara harapan 2 dan pada 2024 berhasil menjadi juara harapan 1.
Melalui program Desa AntI Korupsi, diharap tiga desa tersebut bisa menjadi contoh yang baik dalam hal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Lebih lanjut, dengan telah ditetapkan sebagai percontohan desa anti korupsi, nantinya pemprov dan pemkab akan melakukan pembinaan terhadap Tumbang Malahoi, Tumbang Tariak, dan Dandang. Dari tiga desa tadi akan dipilih satu desa yang dinilai terbaik, yang akan mendapat insentif.
Sementara untuk pendukungan pelaksanaan melalui kabupaten, akan diperhitungkan untuk penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui kinerja desa, di mana masing-masing desa akan mendapat tambahan ADD.
“Nilai penambahan ADD masih dibahas lebih lanjut di DPMD Gumas. Penambahan tersebut dinilai perlu untuk mendukung kinerja pemerintah desa,” kata Inda.
Sumber: ANTARA
Tinggalkan Balasan