KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Sebanyak 16 anak mendapatkan pengurangan masa pidana pada Hari Anak Nasional (HAN) 2025 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya, Rabu (23/7/2025).
Kepala LPKA Kelas II, Suwanto menyampaikan anak adalah generasi penerus harapan bangsa yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya meliputi, hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
“Remisi ini bukanlah hadiah, namun bentuk penghargaan atas pembinaan dan perilaku baik mereka,”tegasnya
Pengurangan masa pidana HAN 2025 bagi LPKA Palangka Raya berdasarkan keputusan SK menteri Imisgrasi dan Pemasyarakatan 2025 adalah sebanyak 16 orang anak binaan.
Pengurangan masa pidana sebagian sebanyak 13 orang anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana sebesar satu bulan.
Pengurangan masa pidana sebanyak 3 orang dinyatakan langsung bebas hari ini, dimana 2 orang anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana sebesar satu bulan dan 1 anak binaan memperoleh remisi pengurangan masa pidana 2 bulan.
“Total 16 anak, 13 menerima remisi satu bulan, dan 3 lainnya langsung bebas. Dua bebas karena masa pidananya telah habis usai dikurangi remisi satu bulan, dan satu anak mendapatkan remisi dua bulan” jelas Suwanto.
Setelah pemberian remisi, jumlah anak binaan yang masig menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Palangka Raya kini masih tersisa 37 orang anak binaan.
Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam menerima kembali anak-anak binaan yang telah menyelesaikan masa pembinaannya.
“Anak-anak ini tetap menjadi tanggung jawab kita semua. Mereka harus diberi ruang dan semangat untuk berubah”,ucap Zaini. (DMS/KK1)