KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Satu dari tiga Daftar Pembunuhan Anggota (DPO) Polisi Aipda Andre Wibisono tewas saat dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangka Raya, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan kepada Indra Lesmana alias Teteh, pelaku utama dalam pembunuhan anggota Bid Dokkes Polda Kalteng tersebut karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan air soft gun jenis Glock.
Pelaku ditangkap petugas saat berada di tempat persembunyiannya, di sebuah pondok, di Dusun Keramat, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Usai dilumpuhkan, jenazah pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani visum et repertum.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan tindakan tegas dan terukur aparat terpaksa dilakukan karena pelaku melawan petugas dengan menggunakan sebilah celurit dan senjata air soft gun.
Senjata air soft gun yang dimiliki pelaku diketahui sempat digunakan untuk menembak korban Aipda Andre Wibisono sebanyak lima kali dan menyebabkan dua proyektil bersarang di bagian leher dan telinga kanan.
“Pelaku meninggal dunia setelah mendapat tindakan tegas dan terukur dari petugas,” tegasnya didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Budi menegaskan masih akan melakukan pencarian terhadap dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kepolisian.
“Saya mengimbau agar pelaku lainnya bisa menyerahkan diri. Pengejaran akan terus kita lakukan,” tegasnya.
Seperti diketahui, personel Bid Dokkes Polda Kalteng, Aipda Andre Wibisono tewas di Kampung Ponton setelah dianiaya oleh sejumlah pengedar narkoba di kawasan Jalan Rindang Banua, beberapa waktu lalu.
Korban tewas usai menderita jumlah luka di bagian tubuh dan bekas tembakan senjata air soft gun. Upaya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan segera dilakukan aparat gabungan.
Sejauh ini kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap delapan tersangka yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban. (TING)
