KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di atas saluran drainase Jalan RTA Milono.
Penertiban ini menyasar area mulai dari Bundaran Kecil hingga ke arah Surung, menyusul telah diberikan surat peringatan resmi sebelumnya.
“Sekitar 70 persen pedagang telah membongkar lapaknya sendiri. Ini patut diapresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap penataan kota,” ujar Kepala Satpol PP, Berlianto.
Meski demikian, masih ada sejumlah lapak yang belum dibongkar secara sukarela, sehingga petugas terpaksa turun langsung untuk menertibkan. Menurut Berlianto, keberadaan bangunan di atas saluran air mengganggu fungsi drainase dan berisiko menyebabkan banjir.
“Drainase ini dibangun dari uang pajak masyarakat. Maka penting bagi kita semua untuk menjaganya agar tetap berfungsi maksimal, bukan malah digunakan untuk berdagang,” tegasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemko untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan kota.
Berlianto juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan ruang publik secara sembarangan, khususnya di area yang memiliki fungsi vital bagi infrastruktur kota.
“Penataan ini bertujuan menciptakan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Mari bersama kita jaga ruang publik agar Palangka Raya semakin keren dan tertata,” pungkasnya.