KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), melalui Undang-Undang tersendiri merupakan hal penting dan mendesak untuk dilakukan.
Penataan DPD RI melalui UU tersendiri itu merupakan amanah konstitusi yang sebenarnya telah lama dan kurang mendapat perhatian publik, kata Teras Narang dihubungi dari Palangka Raya, Senin (10/2).
“Langkah ini pun krusial untuk meningkatkan peran DPD RI dalam mewakili aspirasi masyarakat daerah secara lebih efektif,” ucapnya.
Untuk itu, anggota Komite I DPD RI ini pun telah menyampaikan sejumlah usulan terkait penataan kelembagaan tersebut pada saat rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, baru-baru ini. Di mana sejumlah usulan itu berkaitan dengan elemen historis, aspek sosiologis, serta pendekatan yuridis.
Teras Narang mengatakan elemen historis tersebut berkaitan pada pentingnya mengkaji kembali sejarah lahirnya DPD RI di era reformasi. Di mana sebagai dewan perwakilan daerah yang sepenuhnya mewakili daerah tanpa batas konstituen, maka PPUU DPD RI perlu menajamkan kembali elemen historis atau kesejarahan mengapa DPD RI lahir pada era reformasi.
“Ini penting agar seluruh pemangku kepentingan sadar adanya kebutuhan besar bangsa ini yang melahirkan DPD RI,” ujarnya.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu juga menyatakan perlunya memahami kebutuhan masyarakat di daerah terhadap DPD RI.
Dia mengatakan, kejelasan fungsi dan peran DPD RI harus disampaikan secara lugas kepada publik, agar semakin paham serta menyadari mengapa penataan kelembagaan DPD RI diperlukan.
“Bukan hanya karena amanah konstitusi dan semangat reformasi, tetapi juga karena memang kehadirannya sendiri harus menjadi penguat pembangunan daerah,” ujar Teras Narang.
Kemudian aspek hukum dalam memperkuat kelembagaan DPD RI, sangat penting digali kembali dalil-dalil konstitusional dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mempertegas peran DPD RI. Pendekatan yuridis harus didalami secara serius dan menjadi bagian dari edukasi publik.
Dirinya pun meyakini penataan kelembagaan berbasis historis, sosiologis, dan yuridis dapat mengarahkan revitalisasi DPD RI agar lebih optimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Saya mengajak masyarakat daerah dan perwakilannya untuk bersama-sama mendorong peran strategis DPD RI, agar semakin kuat dalam membela aspirasi daerah di tingkat nasional,” demikian Teras Narang.
Sumber: ANTARA