KABARKALIMANTAN1, Gunung Mas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan dalam menegakkan hukum di sektor usaha perkebunan, khususnya untuk menangani pelanggaran dalam penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Terlebih, sejumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit terindikasi melanggar dengan mengembangkan usaha di luar area HGU yang sah.
“Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam penegakan hukum di sektor HGU untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan penanaman di luar area pemanfaatan yang telah ditentukan,” kata Wakil Ketua Sementara DPRD Gunung Mas, Nomi Aprilia, Minggu (27/10).
Lebih lanjut, Nomi menyarankan agar sejak awal Pemerintah Daerah memberikan perhatian ketat dalam mengawasi penerapan IUP perkebunan kelapa sawit. Ia juga menambahkan bahwa mungkin saja terdapat Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berani melanggar dengan melakukan penanaman di luar area HGU mereka.
“Karena itu, saya selalu mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara ketat, terutama oleh dinas teknis yang memahami prosedur operasional standar (SOP) dalam penyelenggaraan Izin Penggunaan Kawasan (IPK),” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunung Mas berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan izin HGU dan IUP kelapa sawit, yang berdampak pada penyelamatan kerugian negara lebih dari Rp5,2 miliar.