KABARKALIMANTAN1, KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas telah mengungkapkan hasil pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, yang mencakup rencana pendapatan daerah serta alokasi pembiayaan.
“Untuk APBD tahun 2024, target pendapatan daerah telah ditetapkan sebesar Rp. 1.248.069.545.775,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah),” ungkap juru bicara Banggar DPRD Gunung Mas, Untung Jaya Bangsa, pada Rabu (22/11).
Rincian pendapatan daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 78.221.390.775, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.163.104.155.000, dan pendapatan daerah lainnya senilai Rp. 6.744.000.000.
Sementara itu, terkait target belanja daerah, diproyeksikan mencapai Rp. 1.404.290.475.252,- (satu triliun empat ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
“Proyeksi surplus / (defisit) sebesar Rp.156.220.929.477, dengan Penerimaan Pembiayaan yang ditargetkan mencapai Rp. 167.379.929.477 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 11.159.000.000, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 156.220.929.477,” jelas Untung.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) daerah pada tahun yang bersangkutan diperkirakan sebesar Rp. 0.
BorneoNews akan terus memantau perkembangan terkait implementasi Raperda APBD tahun 2024 di Kabupaten Gunung Mas (KK1/IST)