HUKUM

Tangkap Kurir dan Penerima, BNNP Sita 300 Gram Sabu

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng meringkus tiga kurir dan satu penerima narkotika jenis sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, depan Hotel Wella, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Senin (14/3/2022).

Dalam penangkapan tersebut, petugas meringkus WN (33), DR (29) dan RW (28) sebagai kurir yang mengantarkan sabu dan AY (41) sebagai penerima.

“Kita tangkap saat hendak transaksi sabu seberat 300 gram. Sabu kita temukan di boks mobil saat penggeledahan,” kata Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, Selasa (22/3/2022).

Ia menerangkan, tiga kurir yang berasal dari Kalimantan Barat dikendalikan oleh bandar berinisial DN, sedangkan AY dikendalikan oleh pria berinisia I, yang berlaku sebagai pembeli dan diduga telah melarikan diri.

“Ini transaksi ketiga mereka. Setiap kali transaksi sebanyak 300 gram. Ketiga kurir yang kita tangkap mendapat upah Rp10 Juta,” tuturnya.

Kepada seluruh pelaku, BNNP Kalteng menerapkan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana terkait turut serta melakukan tindak pidana.

“Untuk terduga pelaku berinisial DN dan I masih dalam pengejaran,” ungkapnya. (MGN-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!