HUKUM

Tak Terima Ditegur, Motif Ahyani Bunuh Mansyah

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu ketika meminta keterangan pelaku Ahyani.

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Gerak cepat Satreskrim Polresta Palangka Raya membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap Ahyani (36) pelaku penganiayaan berat terhadap Mansyah (30) dan Muhammad Hamdi di Jalan Seth Adji, Kamis (12/1/2023) dini hari.

Pedagang Jagung Susu Keju (Jasuke) di kawasan Seth Adji tersebut ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Jalan Rajawali, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan motif utama pelaku menjalankan aksinya lantaran tersinggung usai ditegur oleh korban Mansyah ketika menonton hiburan di arena pameran Jalan Temanggung Tilung.

Saat itu ketiganya mendatangi hiburan di Jalan Temanggung Tilung dan sempat mengkonsumsi minuman keras jenis Topi Miring. Karena tersinggung ditegur oleh korban, pelaku kemudian pulang terlebih dulu.

Setibanya kedua korban pulang, pelaku tak sengaja bertemu dan segera mengambil pisau dari tempat dagangannya dan menusuk kedua korban.

“Korban Mansyah menderita 11 luka tusuk di bagian badan, sedangkan korban Muhammad Hamdi mendapat luka tusuk di paha,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Jadi mereka ini saling kenal karena sama-sama sebagai pedagang. Mereka juga sama-sama tinggal di Jalan Seth Adji,” pungkasnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!