
Kemenkumham Tegaskan Perlindungan Kewarganegaraan Melalui PP Nomor 21
KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan perlindungan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia. “PP Nomor 21 ini menunjukkan pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora…