
Pemprov Kalsel Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp3,4 Juta
KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.496.150 yang diberlakukan pada 1 Januari 2025. “Dari awal Rp3.282.812,21 atau naik sebesar 6,5 persen,” kata Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat (13/12). Irfan mengatakan kenaikan UMP Kalsel tersebut untuk mewujudkan upah yang lebih…